Jakarta, Seputar ANDA.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan idealnya upah minimum di DKI Jakarta
pada 2014 sebesar Rp3,7 juta.
"Hasil survei dari forum buruh DKI Jakarta menyebutkan
upah minimum buruh sebesar Rp3,7 juta," kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis.
Jumlah tersebut, lanjut dia, mengalami kenaikan sebesar 50
persen dibandingkan upah minimum 2012 yakni Rp2,2 juta.
"Serikat buruh berpandangan kenaikan upah 50 persen
adalah hal wajar, karena saat ini Indonesia menjadi tujuan investasi utama
dunia," katanya.
Dia menambahkan, saat ini Indonesia sudah masuk kedalam
negara "middle class" dan sudah seharusnya meninggalkan kebijakan
upah murah.
"Kami menolak kebijakan upah murah, yang hanya
berdasarkan inflasi yang tidak lebih dari 20 persen."
Iqbal juga menambahkan daya beli masyarakat juga harus
ditingkatkan, dimana cerminannya adalah kenaikan upah dan jaminan kesehatan.
"Penutupan perusahaan akibat kenaikan upah hanya
akal-akalan perusahaan. Kalau padat karya tidak bisa membayar upah layak pada
buruh, maka perusahaan padat karya bisa relokasi ke daerah yang UMP nya
rendah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar